Kedungjajang - Kasus dugaan penyelwengan penyaluran dana bantuan pangan non tunai (BPNT) dan Program kelurga Harapan (PKH) jadi perhatian seriaus anggota DPRD. Bukasan, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta jika terbukti bersalah, maka oknum yang terlibat harus di sanksi tegas.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Tidak cukup hanya pada pengembalian uang kerugian, harus ada sanksi administrasi semisal dipecat. Hal itu harus jadi contoh, sebab jika satu melakukan penyelewengan dan tidak ada sanksi, akan diikuti oleh lainnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Harus ada sanksi tegas, jika terbukti bersalah pecat saja," terang politisi PDI Perjuangan it, Jum'at (28/08/2021).
DPRD juga banyak pengaduan soal dugaan penyelewengan penyalura BPNT dan PKH. Mulai uang yang disalurkan tidak sesuai, harga bahan pokok yang dibeli di e-warung lebih mahal dan ada kelurga penerima manfaat (KPM) mundur, namun tidak dilaporkan dan uangnya masih cair. Sedangkan kartu KPM yang bersangkutan sudah diserhkan kepada pendamping PKH.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Banyak aduan yang masuk ke kita. Dan di Sawarn Kulon ini menjadi pintu pembuka untuk Dinas Sosial melakukan penyeledikan menyuluh semua penyaluran PKH dan BPNT," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi