Lumajang - Polres Lumajang hingga kini masih mengumpulkan data terkait dugaan penyalahgunaan dana PKH, BPNT/BSP maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Total kerugian negera pun terus bertambah, Rabu (01/09/2021)
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa timnya sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil. Sedangkan untuk alat bukti sudah cukup banyak namun korban terus bertambah. Tunggu korban yang melaporkan berhenti, lalu bisa tetapkan tersangka dibalik kasus ini.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Data terus masuk, setelah selesai baru kita lakukan gelar perkara," jelas Eka Yekti.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Dia juga sudah menyebutkan ada beberapa pihak yang dicurigai, namun menunggu gelar perkara terlebih dahulu. Karena ini menyangkut orang banyak dan kedepannya bisa jadi status yang awalnya menjadi saksi berubah jadi tersangka.
"Sudah ada 15 orang yang kami periksa" kata AKBP Eka Yekti Pria Asal Kediri itu.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Dari 15 orang yang sudah dipanggil oleh pihak polisi merupakan pendamping PKH, pemilik E-Warung, Korlap dari Kabupaten dan Dinsos. "Bukti sudah banyak dan mengalir, begitu stop kita tetapkan tersangkanya" Kata AKBP Eka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi