Lumajang - Polres Lumajang hingga kini masih mengumpulkan data terkait dugaan penyalahgunaan dana PKH, BPNT/BSP maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Total kerugian negera pun terus bertambah, Rabu (01/09/2021)
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa timnya sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang telah dipanggil. Sedangkan untuk alat bukti sudah cukup banyak namun korban terus bertambah. Tunggu korban yang melaporkan berhenti, lalu bisa tetapkan tersangka dibalik kasus ini.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
"Data terus masuk, setelah selesai baru kita lakukan gelar perkara," jelas Eka Yekti.
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Dia juga sudah menyebutkan ada beberapa pihak yang dicurigai, namun menunggu gelar perkara terlebih dahulu. Karena ini menyangkut orang banyak dan kedepannya bisa jadi status yang awalnya menjadi saksi berubah jadi tersangka.
"Sudah ada 15 orang yang kami periksa" kata AKBP Eka Yekti Pria Asal Kediri itu.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dari 15 orang yang sudah dipanggil oleh pihak polisi merupakan pendamping PKH, pemilik E-Warung, Korlap dari Kabupaten dan Dinsos. "Bukti sudah banyak dan mengalir, begitu stop kita tetapkan tersangkanya" Kata AKBP Eka.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi