Lumajang - Polisi menduga bahwa modus penyelewengan dana Penyaluran dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang menafaatkan kepolosan dan keluarguan warga yang tidak bisa melakukan transaksi elektronik. Pin ATM yang semestinya menjadi rahasia penerima bantuan, telah diketahui oleh para petugas.
Jadi setiap ada warga yang datang ke e-warung, kartunya digesek dulu ke alat (mesin EDC) untuk melihat saldo. Namun, yang mencet pin bukan si penerima bantuan, malah yang punya e-warung.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warung untuk berbuat curang. Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya.
"Salah satu oknum memanfaatkan keluguan masyarakat," kata Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Rabu (01/09/2021).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini sudah berkunjung ke Lumajang dannpihaknya akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini.
Menurut Risma, langkah tegas tersebut sekaligus menjadi pesan kepada semua pihak untuk tidak mempermainkan penyaluran bansos. Terlebih, pendamping sudah mendapat honor sehingga tak ada alasan untuk mengurangi hak penerima bansos.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan, Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," ujar Risma saat itu.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi