Tempeh - Kecelakaan tragis depan SMPN 01 Tempeng menewaskan Novitasari (19) seorang mahasiswi warga Desa Bago Kecamatan Pasirian. Korban tertabrak dump truk pengangkut pasir yang melaju kencang dari utara ke selatan.
AKP Loni Roy, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang menyatakan, kecelakaan terjadi tepat di depan SMPN 01 Tempeh. Ada marka zona selamat sekolah (ZSS), dimana kendaraan dilarang mendahuli kendaraan lain.
Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif
"Aturannya ada marka ZSS dilarang mendahului," ujar Loni, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Jum'at (03/09/2021).
Baca juga: Kejari Lumajang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Mendominasi
Namun, sang sopir nekat mendahuli kendaraan lain dan mengakibatkan kecelakaan maut satu korban meninggal duni. Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada sopir dump truk.
Sang sopir yang ngebut dan lalai terancam pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipinda dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atu denda paling banyak 12 juta rupiah.
Baca juga: Agus Triyono: Pejabat Berganti, Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Berhenti
"Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan dan kita kenakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi