Mendahuli di Marka ZSS

Sopir Laka Maut Depan SMP Tempeh Lumajang Terancam 6 Tahun Penjara

lumajangsatu.com
Dump truk yang terlibat kecelakaan maut di depan SMPN 01 Tempeh

Tempeh - Kecelakaan tragis depan SMPN 01 Tempeng menewaskan Novitasari (19) seorang mahasiswi warga Desa Bago Kecamatan Pasirian. Korban tertabrak dump truk pengangkut pasir yang melaju kencang dari utara ke selatan.

AKP Loni Roy, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang menyatakan, kecelakaan terjadi tepat di depan SMPN 01 Tempeh. Ada marka zona selamat sekolah (ZSS), dimana kendaraan dilarang mendahuli kendaraan lain.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Aturannya ada marka ZSS dilarang mendahului," ujar Loni, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang, Jum'at (03/09/2021).

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Namun, sang sopir nekat mendahuli kendaraan lain dan mengakibatkan kecelakaan maut satu korban meninggal duni. Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan kepada sopir dump truk.

Sang sopir yang ngebut dan lalai terancam pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas. Berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipinda dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atu denda paling banyak 12 juta rupiah.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan dan kita kenakan pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru