Lumajang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Satlantas Polres Lumajang dalam hal ini menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Selama masa PPKM ini banyak aktivitas terganggu, mulai dari kegiatan sehari-hari maupun kegiatan pembayaran wajib yang dilakukan masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut adalah perpanjangan SIM yang mempunyai batas waktu pembayaran. Namun pihak Kepolisian memberi kelongaran perpanjangan SIM yang sudah jatuh tempo atau masa berlakunya habis.
Baca juga: Poktan Penerima Bantuan Bibit Bawang Merah DBHCHT Lumajang Sebagian Sudah Panen
KRI Satlantas Polres Lumajang Ipda Dodit Prasetyo menuturkan bahwa bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021. Dengan mekanisme perpanjangan dan dapat melayani pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Sebelumnya, Korlantas Polri juga memberikan dispensasi buat pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021.Mereka yang SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat mengurus pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021.
Selama program dispensasi ini berlangsung, masyarakat tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru, cukup melaksanakan mekanisme perpanjangan SIM seperti biasa. Jika pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu itu akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca juga: Hingga Tutup Tahun 2024, Pemerintah Lumajang Optimis Serapan DBHCHT Bisa Optimal
Pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat yang akan memperpanjang SIM agar segera diurus, karena jika terlambat maka akan harus mengganti dengan SIM yang baru. "Itu sudah peraturannya Mbak," kata dia.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi