Malang - TB (30) warga Desa/Kecamatan Tempursari diringkus Satresnarkoba Polres Malang. Pasalnya, TB menjadi petani ganja yang ditanam ditengah hutan diwilayah Tempursari dan hasil panen ganja dijual ke wilayah Malang.
TB kesehariannya hidup indekos di Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. TB memanen ganja di wilayah Tempursari, kemudian dijual ke wilayah Malang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Untuk menemukan ladang ganja tersangka, petugas harus jalan kaki sampai 1,5 jam, guna bisa mencapai lokasi. Karena, ladang ganja yang ditanam tersangka, itu di tengah pegunungan yang jauh dari perkampungan di Lumajang," kata Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, seperti dirilis memontum.(03/09).
Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah 4 bulan menjadi petani ganja. Biji ganja diperoleh dari temannya yang berada di Bali. Biji-biji ganja tersebut kemudian ditanam di wilayah pegunungan dan telah dipanen beberapa kali.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Tersangka sudah beberapa kali memanen. Salah satunya, adalah barang bukti yang siap jual seharga Rp 700 ribu. Termasuk, barang bukti 56 batang tanaman ganja dalam keadaan hidup," tambahnya.
Imam Muzani, salah seorang warga Purorejo Kecamatan tempursari mengaku kaget dengan ditangkapnya TB karena menjadi pengedar ganja. Yang lebih mengagetkan lagi, ternyata ganja-ganja yang dijual berasal dari perkebunan di Tempursari yang ditanam sendiri oleh TB.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Mungkin warga disini tidak tahu jika itu tanaman ganja ya, sehingga baru ditemukan ketika TB ditangkap oleh polisi di Malang," papar Muzani.(Yd/red)
Editor : Redaksi