Malang - TB (30) warga Desa/Kecamatan Tempursari diringkus Satresnarkoba Polres Malang. Pasalnya, TB menjadi petani ganja yang ditanam ditengah hutan diwilayah Tempursari dan hasil panen ganja dijual ke wilayah Malang.
TB kesehariannya hidup indekos di Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. TB memanen ganja di wilayah Tempursari, kemudian dijual ke wilayah Malang.
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
"Untuk menemukan ladang ganja tersangka, petugas harus jalan kaki sampai 1,5 jam, guna bisa mencapai lokasi. Karena, ladang ganja yang ditanam tersangka, itu di tengah pegunungan yang jauh dari perkampungan di Lumajang," kata Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, seperti dirilis memontum.(03/09).
Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah 4 bulan menjadi petani ganja. Biji ganja diperoleh dari temannya yang berada di Bali. Biji-biji ganja tersebut kemudian ditanam di wilayah pegunungan dan telah dipanen beberapa kali.
Baca juga: Bripda Yoga Ananda Harumkan Polres Lumajang di Kejuaraan Karate Nasional
"Tersangka sudah beberapa kali memanen. Salah satunya, adalah barang bukti yang siap jual seharga Rp 700 ribu. Termasuk, barang bukti 56 batang tanaman ganja dalam keadaan hidup," tambahnya.
Imam Muzani, salah seorang warga Purorejo Kecamatan tempursari mengaku kaget dengan ditangkapnya TB karena menjadi pengedar ganja. Yang lebih mengagetkan lagi, ternyata ganja-ganja yang dijual berasal dari perkebunan di Tempursari yang ditanam sendiri oleh TB.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
"Mungkin warga disini tidak tahu jika itu tanaman ganja ya, sehingga baru ditemukan ketika TB ditangkap oleh polisi di Malang," papar Muzani.(Yd/red)
Editor : Redaksi