Lumajang - Polres Lumajang telah memanggil 45 orang saksi terkait dengan dugaan penyelewengan dana BPNT/BSP, PKH maupun Bansos di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang. Dari beberapa saksi yang diperiksa, memungkinkan jika akan berubah status menjadi tersangka namun tunggu beberapa tahap karena kerugian terus bertambah, Selasa (07/09/2021).
Kanit Tipikor Bripka Irwan Lukito Hadi mengatakan bahwa pihaknya menangani 4 kasus yaitu BPNT/BSP, PKH, BST, BPUM jadi prosesnya juga akan memakan waktu namun secepatnya juga akan ditetapkan tersangkanya dan harus gelar perkara dulu. Sedangkan hingga kini laporan yang diterima dari pihak desa ada 160 korban yang merasa dirugikan, untuk saksi dari PKH ada 15 orang dan BPNT ada 30 orang.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Modus pemotongan bansos yang dilakukan oleh oknum tersebut bermacam-macam seperti KKS tidak diserahkan kepada penerima, sebagian bantuan hanya diberikan setengah, dan masih banyak lagi terlebih pelaporan terkait dengan penerima santunan orang meninggal.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Jadi modusnya beragam Mbak, lebih dari 5 pokoknya" Kata Irwan ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Pihaknya juga menyebutkan bahwa modus terjadinya kasus ini karena kepolosan warga yang gaptek. Lalu mereka memanfaatkan situasi ini untuk dijadikan ajang manipulasi data.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi