Lumajang - Satlantas Polres Lumajang serahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang terkait kasus sopir truk Ade Imam Syahroni (29) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh. Kasus tabrak lari terjadi di JLS Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Sang sopir terancam hukuman satu tahun penjara, Senin (27/09/2021)
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Lumajang Ipda Loni Roi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 tentang UU Lalu Lintas tahun 2009. Pihaknya sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang pertanggal 22 September 2021.
Baca juga: Belanja Pegawai RAPBD TA 2025 Membengkak, Dapat Sorotan Fraksi NASDEM-PKS DPRD Lumajang
Tersangka sebelumnya telah diamankan beberapa hari saja di Satlantas Polres Lumajang. Selanjutnya tersangka tidak ditahan karena pasal yang dikenakan ancamannya dibawah 3 tahun penjara. Ipda Loni, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang menyatakan, tersangka sudah menandatangani hitam diatas putih dan wajib lapor seminggu sekali ke kantor polisi.
Baca juga: Fraksi NasDem-PKS DPRD Soroti Minimnya Anggaran Jalan RAPBD Lumajang 2025
"Setiap minggunya laporan Mbak," kata Loni.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH ketika dikonfirmasi tim Lumajangsatu.com menyatakan pihaknya sudah menerima berkas SPDP dari Satlantas Polres Lumajang dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka 310 UU Lalu Lintas Tahun 2009. "Sudah kami terima Mbak" kata Tio.
Baca juga: Generasi Emas Berencana Diajak Ikut Aksi Nyata Cegah Stunting Lumajang
Sebelumnya tersangka pernah melakukan tabrak lari di JLS Wotgalih dan mengakibatkan korban cidera otak, pada tanggal 3 September 2021. Saat itu tersangka berhasil diamankan oleh polisi dipinggir jalan Desa Sumberbaru.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi