Tabrakan Terekam CCTV

Polisi Serahkan SPDP Sopir Tabrak Lari di JLS Wotgalih Lumajang

lumajangsatu.com
Dok. polisi saat mengamankan sopir tabrak lari di Wotgalih-Lumajang

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang serahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lumajang terkait kasus sopir truk Ade Imam Syahroni (29) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh. Kasus tabrak lari terjadi di JLS Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Sang sopir terancam hukuman satu tahun penjara, Senin (27/09/2021)

Menurut Kanit Laka Lantas Polres Lumajang Ipda Loni Roi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 tentang UU Lalu Lintas tahun 2009. Pihaknya sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang pertanggal 22 September 2021.

Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan

Tersangka sebelumnya telah diamankan beberapa hari saja di Satlantas Polres Lumajang. Selanjutnya tersangka tidak ditahan karena pasal yang dikenakan ancamannya dibawah 3 tahun penjara. Ipda Loni, Kanit Laka Satlantas Polres Lumajang menyatakan, tersangka sudah menandatangani hitam diatas putih dan wajib lapor seminggu sekali ke kantor polisi.

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

"Setiap minggunya laporan Mbak," kata Loni.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH ketika dikonfirmasi tim Lumajangsatu.com menyatakan pihaknya sudah menerima berkas SPDP dari Satlantas Polres Lumajang dengan pasal yang dikenakan terhadap tersangka 310 UU Lalu Lintas Tahun 2009. "Sudah kami terima Mbak" kata Tio.

Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang

Sebelumnya tersangka pernah melakukan tabrak lari di JLS Wotgalih dan mengakibatkan korban cidera otak, pada tanggal 3 September 2021. Saat itu tersangka berhasil diamankan oleh polisi dipinggir jalan Desa Sumberbaru.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru