Kedungjajang - Kabupaten Lumajang berdasarkan asesmen situasi Covid 19 Kemenkes Ri sudah level 1. Namun, pariwisata masih belum dibuka, karena sesuai inmendagri Kabupaten Lumajang masih level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oktafiyani SH, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta agar pemerintah membuka wisata. Sebab, para pengelola dan pedagang di objek wisata sudah lama tidak berkatifitas dan tidak ada pemasukan.
Baca juga: Kapolres Lumajang Ajak Mahasiswa Rawat Kebhinekaan di Tengah Polarisasi Ruang Digital
Namun, sebelum dibuka seluruh pengelola dikumpulkan untuk membuat kesepakan bersama tentang penerpan protokol kesehatan. Jika dikemudian hari ditemukan objek lalai tidak menerapkan prokes ketat dan benar, maka langsung beri sanksi tegas, semisal ditutup beberpa hari.
Baca juga: 150 Buruh Pabrik Rokok di Lumajang Terima BLT DBHCHT, Bupati: Semoga Ringankan Beban Keluarga
"Kalau kita sarankan objek wisata dibuka saja, dengan sejumlah kesepakatan," jelas politisi Gerindra itu.
Dirinya juga banyak mendapatkan keluhan dari pengelola objek dan pedagang di objek wisata. Tidak adanya kejelasan kapan objek wisata dibuka, membuat para pelaku wisata tidak bisa membuat rencana yang jelas.
Baca juga: Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lumajang Terima Silaturahmi Ketua Umum DPP Madas Sedarah
"Setiap kali saya turun ke pelaku wisata, mereka mengeluh bahan sudah putus asa, karena tidak ada kejelasan kapan wisata akan dibuka," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi