Kedungjajang - Kabupaten Lumajang berdasarkan asesmen situasi Covid 19 Kemenkes Ri sudah level 1. Namun, pariwisata masih belum dibuka, karena sesuai inmendagri Kabupaten Lumajang masih level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oktafiyani SH, Wakil Ketua DPRD Lumajang meminta agar pemerintah membuka wisata. Sebab, para pengelola dan pedagang di objek wisata sudah lama tidak berkatifitas dan tidak ada pemasukan.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Namun, sebelum dibuka seluruh pengelola dikumpulkan untuk membuat kesepakan bersama tentang penerpan protokol kesehatan. Jika dikemudian hari ditemukan objek lalai tidak menerapkan prokes ketat dan benar, maka langsung beri sanksi tegas, semisal ditutup beberpa hari.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
"Kalau kita sarankan objek wisata dibuka saja, dengan sejumlah kesepakatan," jelas politisi Gerindra itu.
Dirinya juga banyak mendapatkan keluhan dari pengelola objek dan pedagang di objek wisata. Tidak adanya kejelasan kapan objek wisata dibuka, membuat para pelaku wisata tidak bisa membuat rencana yang jelas.
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
"Setiap kali saya turun ke pelaku wisata, mereka mengeluh bahan sudah putus asa, karena tidak ada kejelasan kapan wisata akan dibuka," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi