Tempursari - Warga Dusun Sukosari Desa Pundungsari Kecamatan Tempursari mengajukan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang ditempatinya. Pasalnya, sejak tahun 1962, warga yang tinggal di Dusun tersebut belum memiliki sertifikat tanah.
"Tanah yang kita tempati masih diklaim milik Perhutani," ujar Abdul Rahman, Sekdes Pundungsari, Jum'at (01/10/2021).
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
Surat yang disampikan oleh warga Pundungsari sudah sampai di kantor staf kepresidenan (KSP). Pada tanggal 30 September 2021, ada petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang datang melakukan sosialisasi pendahuluan.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Capaian Kinerja Diskoninfo Lumajang Tahun 2024
"Kemarin ada dari KLHK dipimpin pak Satrio melakukan sosialisasi pendahuluan," jelasnya.
Ada 37 hektar lahan yang diajukan untuk menjadi SHM dengan total 593 bidang berupa lahan perumahan, pekarangan dan fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah. "Total 593 bidang yang kita ajukan dengan luasan 37 hektar," paparnya.
Baca juga: Konflik Pengelolaan Wisata, Pemkab Lumajang Tutup Operasional Grojogan Sewu Pronojiwo Lumajang
Warga berharap usulan warga bisa dikabulkan oleh pemerintah pusat. Sehingga warga memiliki kekuatan hukum dalam menempati tanah yang sudah berpuluh-puluh tahun tersebut.(Yd/red)
Editor : Redaksi