Lumajang - Peredaran rokok illegal alias tanpa cukai serta cukai palsu di Lumajang mengkhawatirkan. Pasalnya, pengedar menggunakan sistem titip rokok ke penjual di sejumlah toko pinggiran.
"Jadi sistemnya jasa titip rokok," ujar Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Lumajang, Didik Budi Santoso, SH, MM saat dihubungi lumajangsatu.com, Senin (4/10/2021).
Baca juga: Bunda Indah Ajak Masyarakat Rowokangkung Perangi Rokok Ilegal
Lanjut dia, dari hasil penyitaan rokok illegal di kawasan Lumajang Timur didapati keterangan pedagang dengan sistem titip. Para Sales menitipkan rokok antara 2 sampai 5 bungkus, jika laku dibayar oleh si pemilik toko.
"Jika laku didatangi untuk mengambil uangnya dan diberlakukan sistem bonus," jelasnya.
Para pemilik toko tidak kuasa menolak lantaran hanya dititip rokok. Namun, ditengah semakin mahalnya rokok bermerk, banyak masyarakat membeli rokok tanpa cukai.
Baca juga: Awas..! Jual Rokok Ilegal Bisa Berurusan Dengan Hukum
Hal inilah menjadi para penjual atau pengedar rokok illegal semakin itensif mendatangi toko. Menawari mencoba rokok pada warga yang ada disekitar toko dan lancarkan sistem titip.
"Ada toko yang laku dititip sampai 2 pres," terang Didik.
Baca juga: Komisi A : Rokok Illegal Biasanya Nama Plesetan Rokok Terkenal
Edukasi akan bahaya rokok dan dampak dari menjual rokok illegal terus dilakukan oleh Tim Satpol PP serta dinas tekait. Bahkan, stiker himbauan bahaya peredaran rokok illegal sudah ditempel di sejumlah toko.
"Kami terus mencegah peredaran, jika ada yang mengetahui peredaran silakan lapor ke kami," pungkasnya. (har/red)
Editor : Redaksi