Pengedar Sudah Tertangkap

Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu 2 Tersangka Warga Kunir Lumajang

lumajangsatu.com
Barang bukti diamankan polisi dari dua pengedar sabu-sabu asal Kunir

 

Kunir - Tertangkapnya 2 pengedar sabu asal Kecamatan Kunir atas nama Lambang (34) warga Desa Jatirejo Kecamatan Kunir dan Endrik (33) Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir, dapat pasokan sabu-sabu dari orang lain yang kini masih diburu oleh Satresnarkoba Polres Lumajang.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Menurut KBO Narkoba Polres Lumajang Ipda Sukirno bahwa pemasok barang haram tersebut kini sedang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka yang ditangkap oleh polisi ini merupakan pemain baru, namun pemasoknya seorang residivis.

"Kami kejar pemasoknya itu Mbak," kata Ipda Sukirno, Rabu (06/10/2021).

Menurut Informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka Endrik ditangkap ketika menanti pembeli saat berada di gang rumahnya pada jam 21.00 WIB Sabtu, (2/10/2021). Selang tiga jam kemudian petugas menangkap Lambang yang saat itu akan melakukan transaksi jual beli menanti konsumen, berada di samping rumahnya.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Sebelum melakukan transaksi barang haram tersebut kedua tersangka juga usai melakukan pesta sabu. Hal ini untuk meyakinkan konsumen bahwa si penjual juga memakai.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka Lambang berupa 1 HP Oppo, uang hasil penjualan 100.000, tiga kristal sabu dan klip plastik. Sedangkan BB dari Endrik berupa dua klip serbuk kristal, Hp Samsung dan Sepeda Motor Suzuki.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Kini keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) Subsidair 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru