Lumajang - Pengungkapan kasus home industri sabu kocok di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung dan Desa Besuk Kecamatan Tekung cukup menggegerkan. Betapa tidak, berdasarkan informasi dari polisi tersangka targetkan bisa produksi sabu 1 Kg setiap hari.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan bahwa selama enam bulan ini tersangka GY (34) warga Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung melakukan eksperimen dan 80% sudah jadi tinggal pengkristalan. Metode yang digunakan oleh tersangka tanpa menggunakan tungku untuk pemanasan hanya mengkocok di dalam botol.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Hasil introgasi terhadap tersangka bahwa barang yang didapatkan disekitar dan memanfaatkan peralatan seadanya. "Namun kami tidak percaya begitu saja lantaran ini cara yang unik," kata AKBP Eka Senin, (25/10/2021).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Barang bukti yang berhasil diamankan total 1,48 gram sabu kocok jadi. Sedangkan BB yang lain berupa bahan kimia serta alat-alat yang digunakan oleh tersangka. Hingga kini polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri asal Desa Besuk Kecamatan Tempeh.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi