Lumajang - Dari total peredaran rokok di Lumajang, 25 persen merupakan rokok ilegal alias tanpa cukai. Pda tahun 2020, total peredaran rokok ilegal sekitar 40 persen dan berhasil ditekan turun dengan intensifnya razia dan sosialisasi rokok ilegal.
Didik Bundi Santuso, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah menyatakan, dari 21 Kecamatan, hanya Padang dan Gucialit yang minim peredaran rokok ilegal. Sedangkan paling banyak rokok ilegal beredar di kawasan pesisir.
Baca juga: Antrean SPBU di Lumajang Mengular, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Terus Diperkuat
"Sudah agar turun, tahun lalu sekitar 40 persen sekarang tinggal 25 persen masih ada peredaran rokok ilegal," jelas Didik, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Modus peredaran rokok ilegal banyak sales yang menitipkan rokok ke warung-warung dan toko kelontong. Penjual hanya menyetor jika rokok sudah terjual. Karena harga murah, maka banyak warung dan toko kelontong yang berminat menjual rokok ilegal.
Baca juga: Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang
Hingga kini sudah ada sekitar 10 ribu batang rokok ilegal yang disita. Total kerugian negara akibat tidak ada cukai hampir 30 juta rupiah. "Kita akan terus lakukan razia rokok ilegal," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi