Peredaran Sangat Tinggi

Satpol PP Gencar Razia Rokok Ilegal Kawasan Lumajang Selatan

lumajangsatu.com
Satpol PP dan Bea Cukai razia rokol ilegal di kawasan Lumajang selatan

Lumajang - Dari total peredaran rokok di Lumajang, 25 persen merupakan rokok ilegal alias tanpa cukai. Pda tahun 2020, total peredaran rokok ilegal sekitar 40 persen dan berhasil ditekan turun dengan intensifnya razia dan sosialisasi rokok ilegal.

Didik Bundi Santuso, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah menyatakan, dari 21 Kecamatan, hanya Padang dan Gucialit yang minim peredaran rokok ilegal. Sedangkan paling banyak rokok ilegal beredar di kawasan pesisir.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Sudah agar turun, tahun lalu sekitar 40 persen sekarang tinggal 25 persen masih ada peredaran rokok ilegal," jelas Didik, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Modus peredaran rokok ilegal banyak sales yang menitipkan rokok ke warung-warung dan toko kelontong. Penjual hanya menyetor jika rokok sudah terjual. Karena harga murah, maka banyak warung dan toko kelontong yang berminat menjual rokok ilegal.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Hingga kini sudah ada sekitar 10 ribu batang rokok ilegal yang disita. Total kerugian negara akibat tidak ada cukai hampir 30 juta rupiah. "Kita akan terus lakukan razia rokok ilegal," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru