Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus lakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat. Sejauh ini sudah dirasakan banyak manfaatnya berupa informasi oknum mana saja yang telah mengedarkan rokok ilegal. Selasa, (2/11/2021).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Nangkok P. Pasaribu menjelaskan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pemerintah daerah. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Untuk itu, jika peredaran rokok ilegal semakin marak, maka pendapatan negara akan berkurang. Hal itu akan berimbas pada penurunan anggaran yang diberikan kepada pemerintah daerah dan pembangunan yang dilakukan juga akan terhambat.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
"Keterlibatan masyarakat dalam sosialisasi ini meningkat karena informasi kami dapat dari mereka," kata Nangkok.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Pihaknya meminta adanya partisipasi dari semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Tentu daerah harus bisa berkontribusi dengan pihak terkait dengan unsur pengusaha dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi