Baru Satu Bulan Menambang

Orang Madura Tersangka Tambang Pasir Ilegal Padang Savana Lumajang

lumajangsatu.com
SA (41) warga Desa Bunder Kecamatan Pademawuh Kabupaten Pamekasan Madura

Lumajang - Kasus tambang pasir ilegal di Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan tempeh, polisi akhirnya tetapkan satu tersangka. SA (41) warga Desa Bunder Kecamatan Pademawuh Kabupaten Pamekasan Madura sementara masih jadi tersangka tunggal.

"Sudah ada penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal di Padang Savana Pandanwangi," ujar Kasubsi Penmas Humas Aipda Ari Wibowo, Sabtu (06/11/2021).

Baca juga: 11 Tahun Al Muhajir: Sekolah Desa, Prestasi Nasional

Polisi mengamankan sejumlah alat berat dan angkutan pasir dan telah memeriksa dua orang saksi. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Sementara masih satu tersangka," jelasnya.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

Informasi yang dihimpun di Mapolres, SA merupakan orang Madura hendak berinvestasi tambang pasir di Lumajang. Namun, lokasinya berada di pinggir pantai dan masuk kawasan terlarang.

SA informasinya sudah banyak mengeluarkan uang untuk melakukan penambangan, mulai sewa alat berat, sewa lahan dan lainnya. Namun, baru sekitar sebulan berjalan, warga melapor ke polisi perihal aktifitas tambang ilegal.

Baca juga: Ramp Check 37 Bus di Terminal Menak Koncar, Lima Kendaraan Dinyatakan Tak Layak Uji

Dari laporan itu, polisi melakukan kroscek dan menemukan aktifitas pertambangan. "Dari laporan warga, kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan tersangka," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru