Lumajang - Kasus tambang pasir ilegal di Padang Savana Desa Pandanwangi Kecamatan tempeh, polisi akhirnya tetapkan satu tersangka. SA (41) warga Desa Bunder Kecamatan Pademawuh Kabupaten Pamekasan Madura sementara masih jadi tersangka tunggal.
"Sudah ada penetapan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tambang pasir ilegal di Padang Savana Pandanwangi," ujar Kasubsi Penmas Humas Aipda Ari Wibowo, Sabtu (06/11/2021).
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Polisi mengamankan sejumlah alat berat dan angkutan pasir dan telah memeriksa dua orang saksi. Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. "Sementara masih satu tersangka," jelasnya.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Informasi yang dihimpun di Mapolres, SA merupakan orang Madura hendak berinvestasi tambang pasir di Lumajang. Namun, lokasinya berada di pinggir pantai dan masuk kawasan terlarang.
SA informasinya sudah banyak mengeluarkan uang untuk melakukan penambangan, mulai sewa alat berat, sewa lahan dan lainnya. Namun, baru sekitar sebulan berjalan, warga melapor ke polisi perihal aktifitas tambang ilegal.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Dari laporan itu, polisi melakukan kroscek dan menemukan aktifitas pertambangan. "Dari laporan warga, kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan tersangka," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi