Agar Tak Ganggu Pembelajaran

Komisi D DPRD Madiasi Konflik Tanah SDN Jatimulyo 01 Lumajang

lumajangsatu.com
Madiasi DPRD akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antar penggugat dan tergugat

Kunir - Konflik lahan SDN Negeri 01 Jatimulyo Kecamatan Kunir akhirnya berakhir. Komisi D DPRD Lumajang menfasilitasi pihak penggugat dan pihak sekolah untuk menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, di hari pahalwan nasional ini, anak-anak kita sudah bisa masuk sekolah," ujar Supartman SH, Ketua Komisi DPRD Lumajang, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Ada kesepakan yang dicapai antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah. Salah satunya Pemerintah harus menganggarkan dana untuk ganti rugi, jika sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Saat ini kan masih proses di MA, jadi jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menyedikan dana ganti rugi," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Kesepakan berikutnya selama proses gugatan, kegiatan belajar dan mengajar berjalan seperti biasa. Awalnya, pihak ahli waris melakukan pensegelan sekolah, sehingga siswa tidak bisa masuk ke sekolah.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Kita selesaikan secara bersama-sama antara penggugat, kepala desa, kecamatan dan Dinas Pendidikan. Kita tidak ingin ini menggangu proses belajar dan mengajar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru