Kunir - Konflik lahan SDN Negeri 01 Jatimulyo Kecamatan Kunir akhirnya berakhir. Komisi D DPRD Lumajang menfasilitasi pihak penggugat dan pihak sekolah untuk menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
"Alhamdulillah, di hari pahalwan nasional ini, anak-anak kita sudah bisa masuk sekolah," ujar Supartman SH, Ketua Komisi DPRD Lumajang, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Ada kesepakan yang dicapai antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah. Salah satunya Pemerintah harus menganggarkan dana untuk ganti rugi, jika sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"Saat ini kan masih proses di MA, jadi jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menyedikan dana ganti rugi," jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Kesepakan berikutnya selama proses gugatan, kegiatan belajar dan mengajar berjalan seperti biasa. Awalnya, pihak ahli waris melakukan pensegelan sekolah, sehingga siswa tidak bisa masuk ke sekolah.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
"Kita selesaikan secara bersama-sama antara penggugat, kepala desa, kecamatan dan Dinas Pendidikan. Kita tidak ingin ini menggangu proses belajar dan mengajar," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi