Agar Tak Ganggu Pembelajaran

Komisi D DPRD Madiasi Konflik Tanah SDN Jatimulyo 01 Lumajang

lumajangsatu.com
Madiasi DPRD akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama antar penggugat dan tergugat

Kunir - Konflik lahan SDN Negeri 01 Jatimulyo Kecamatan Kunir akhirnya berakhir. Komisi D DPRD Lumajang menfasilitasi pihak penggugat dan pihak sekolah untuk menemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, di hari pahalwan nasional ini, anak-anak kita sudah bisa masuk sekolah," ujar Supartman SH, Ketua Komisi DPRD Lumajang, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari

Ada kesepakan yang dicapai antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah. Salah satunya Pemerintah harus menganggarkan dana untuk ganti rugi, jika sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan

"Saat ini kan masih proses di MA, jadi jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah harus menyedikan dana ganti rugi," jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Kesepakan berikutnya selama proses gugatan, kegiatan belajar dan mengajar berjalan seperti biasa. Awalnya, pihak ahli waris melakukan pensegelan sekolah, sehingga siswa tidak bisa masuk ke sekolah.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Ranuyoso Pantau Penanaman Jagung Program Asta Cita

"Kita selesaikan secara bersama-sama antara penggugat, kepala desa, kecamatan dan Dinas Pendidikan. Kita tidak ingin ini menggangu proses belajar dan mengajar," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru