Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang mengajak masyarakat tidak membeli dan menjual rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai merugikan pendapatan negara. "Jangan membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai," ujar Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (16/11/2021).
Rokok ilegal tidak menggunakan cukai, sebagai salah satu pendapatan negara. Sedangkan rokok yang berpita cukai, memberikan kontribusi besar kepada negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Seperti disalurkan untuk kesehatan dan dikembalikan kepada petani tembakau dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
"Dari hasil cukai ini, dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai program. Jadi gunakan rokok berpita cukai," terang politisi Gerindra itu.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang, dari hasil razia masih didapati sekitar 25 persen peredaran rokok ilegal. Persebarannya hampir di semua Kecamatan, terutama daerah pinggiran atau pedesaan.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Rokok ilegal harganya memang lebih murah karena tidak dibebani pendapatan negara. Jika masyarakat tetap membeli atau menjual rokok ilegal, maka ikut mendukung barang-barang ilegal tetap tumbuh subur.(Yd/red)
Editor : Redaksi