Kedungjajang - Komisi A DPRD Lumajang mengajak masyarakat tidak membeli dan menjual rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai merugikan pendapatan negara. "Jangan membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai," ujar Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Selasa (16/11/2021).
Rokok ilegal tidak menggunakan cukai, sebagai salah satu pendapatan negara. Sedangkan rokok yang berpita cukai, memberikan kontribusi besar kepada negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Seperti disalurkan untuk kesehatan dan dikembalikan kepada petani tembakau dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Dari hasil cukai ini, dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai program. Jadi gunakan rokok berpita cukai," terang politisi Gerindra itu.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dari data Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang, dari hasil razia masih didapati sekitar 25 persen peredaran rokok ilegal. Persebarannya hampir di semua Kecamatan, terutama daerah pinggiran atau pedesaan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Rokok ilegal harganya memang lebih murah karena tidak dibebani pendapatan negara. Jika masyarakat tetap membeli atau menjual rokok ilegal, maka ikut mendukung barang-barang ilegal tetap tumbuh subur.(Yd/red)
Editor : Redaksi