Sosialisasi Cukai

Waspadai Rokok Ilegal di Lumajang Dipasarkan Secara Online

lumajangsatu.com
Sosialisasi ita cukai dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal

Lumajang - Pemkab Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo kembali memberikan edukasi terkait pemberantasan rokok ilegal bagi pedagang. Hal ini untuk mewaspadai maraknya penjualan rokok ilegal dengan berbagai modus, mulai dari penjualan online hingga berkeliling menawarkan rokok murah kepada konsumen rokok. 

Pihaknya langsung mengajak seluruh peserta yang hadir untuk ikut berperan serta memerangi peredaran rokok ilegal di Lumajang. Karena saat ini sudah marak penjual rokok ilegal ditawarkan secara online dengan harga yang murah.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Staf Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Fatha Caraka Gemilang memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa rokok ilegal tidak dijual di pasar- pasar resmi, cara pemasaranya biasanya berkeliling bawa tas besar, kemudian menawarkan ke konsumen rokok dengan menawarkan harga yang lebih murah.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Fatha Caraka juga mengajak seluruh masyarakat untuk menolak membeli, jika ditawari rokok polos atau tanpa pita cukai. Tentu ini selain merugikan Negara dan merugikan masyarakat. Karena cukai rokok yang legal ini kontribusinya sangat besar, salah satunya untuk bidang kesehatan.

Diketahui, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) salah satunya diperuntukan untuk membayar jaminan kesehatan bagi hampir keseluruhan warga Lumajang.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

"Hampir 99 persen warga Lumajang ini sudah tercover BPJS kesehatan gratis, ini di danai dari cukai rokok" tandasnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru