Kedungjajang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 32 Desa di Lumajang digelar tanggal 2 Deseber 2021. Pasca Pilkades, Pemerintah diminta melakukan antisipasi potensi konflik, baik konflik perangkat desa ataupun potensi konflik tanah kas desa (TKD).
Baca juga: Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan
Hj. Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan ada sejumlah konflik TKD yang muncul pasca peralihan kepala desa. Contohnya di Desa Grati, Kades terpilih tidak bisa menggarap TKD karena masih ada persoalan dengan pihak penyewa yang dilakukan Kades Sebelumnya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Nah, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Kalau Kadesnya ganti, maka TKD-nya seharusnya bisa langsung digarap," terang politisi Gerindra itu.
Disamping TKD, yang potensi muncul konflik ada Perangkat Desa. Pasalnya, saat pemilihan Kepala Desa perangkat desa terkadang ada memihak kepada salah satu calon.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Akhirnya, setelah calon yang didukung tidak terpilih, maka pendukung Kades terpilih meminta perangkat yang dianggap tidak netral untuk dipecat. "Ini juga menjadi potensi konflik, kita minta Pemkab agar Perangkat Desa netral, agar setiap kali Pilkades tidak selalu gonta-ganti Perangkat Desa," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi