Pilakdes Serentak 32 Desa

Komisi A DPRD Lumajang : Waspadai Potensi Konflik TKD Pasca Pilkades

lumajangsatu.com
Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang

 

Kedungjajang - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 32 Desa di Lumajang digelar tanggal 2 Deseber 2021. Pasca Pilkades, Pemerintah diminta melakukan antisipasi potensi konflik, baik konflik perangkat desa ataupun potensi konflik tanah kas desa (TKD).

Baca juga: Hujan Deras Mulai Merendam Kawasan Langganan Banjir di Rowokangkung Lumajang

Hj. Nur Fadilah, Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan ada sejumlah konflik TKD yang muncul pasca peralihan kepala desa. Contohnya di Desa Grati, Kades terpilih tidak bisa menggarap TKD karena masih ada persoalan dengan pihak penyewa yang dilakukan Kades Sebelumnya.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

"Nah, kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Kalau Kadesnya ganti, maka TKD-nya seharusnya bisa langsung digarap," terang politisi Gerindra itu.

Disamping TKD, yang potensi muncul konflik ada Perangkat Desa. Pasalnya, saat pemilihan Kepala Desa perangkat desa terkadang ada memihak kepada salah satu calon.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Akhirnya, setelah calon yang didukung tidak terpilih, maka pendukung Kades terpilih meminta perangkat yang dianggap tidak netral untuk dipecat. "Ini juga menjadi potensi konflik, kita minta Pemkab agar Perangkat Desa netral, agar setiap kali Pilkades tidak selalu gonta-ganti Perangkat Desa," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru