Harus Diantisipasi

Komisi A DPRD Lumajang Ingatkan Potensi Konflik Pasca Pilkades

lumajangsatu.com
Nur Fadilah dan Hj. Nur Hidayati, Komisi A DPRD Lumajang saat memantau Pilkades serentak 32 Desa

Klakah - Komisi A DPRD Lumajang ikut memantau jalannya Pilkades serentak 32 Desa. Anggota Komisi dibagi dalam melakukan pemantauan sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. "Kita bagi sesuai Dapil masing-masing, karena tidak mungkin kita keliling 32 Desa," ujar Nur Fadilah, ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (02/12/2021).

Komisi A DPRD mengingatkan potensi konflik pasca Pilkades, yakni koflik pengelolaan tanah kas desa (TKD), konflik perangkat desa yang dianggap tidak netral dan juga potensi konflik aset desa. Potensi konflik yang harus diwaspadai oleh pemerintah kususnya yang Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif

Konflik TKD, kepala yang terpilih harus langsung bisa menggarap TKD, tidak perlu menunggu panen selesai. Untuk perangkat, jangan sampai setiap kali pemilihan kepala desa, akan muncul perangkat yang dipecat oleh kades terpilih karena dianggap tidak netral.

Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia

Sedangkan untuk aset, harus dipastikan semua aset dan pekerjaan tuntas dan masih ada. "Nah potensi-potensi konflik ini yang harus diantisipasi," terangnya.

Baca juga: Polsek Tempeh Patroli Pertokoan, Cegah Curanmor dan Gangguan Kamtibmas

Hingga sore hari, pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman dan lancar. Panitia Pilkades telah menjalankan tugasnya dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat masuk TPS.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru