Klakah - Komisi A DPRD Lumajang ikut memantau jalannya Pilkades serentak 32 Desa. Anggota Komisi dibagi dalam melakukan pemantauan sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. "Kita bagi sesuai Dapil masing-masing, karena tidak mungkin kita keliling 32 Desa," ujar Nur Fadilah, ketua Komisi A DPRD Lumajang, Kamis (02/12/2021).
Komisi A DPRD mengingatkan potensi konflik pasca Pilkades, yakni koflik pengelolaan tanah kas desa (TKD), konflik perangkat desa yang dianggap tidak netral dan juga potensi konflik aset desa. Potensi konflik yang harus diwaspadai oleh pemerintah kususnya yang Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Konflik TKD, kepala yang terpilih harus langsung bisa menggarap TKD, tidak perlu menunggu panen selesai. Untuk perangkat, jangan sampai setiap kali pemilihan kepala desa, akan muncul perangkat yang dipecat oleh kades terpilih karena dianggap tidak netral.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Sedangkan untuk aset, harus dipastikan semua aset dan pekerjaan tuntas dan masih ada. "Nah potensi-potensi konflik ini yang harus diantisipasi," terangnya.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Hingga sore hari, pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman dan lancar. Panitia Pilkades telah menjalankan tugasnya dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan ketat saat masuk TPS.(Yd/red)
Editor : Redaksi