Siaga Semeru

Status Tanggap Darurat Erupsi Semeru Lumajang Ditambah 7 Hari

lumajangsatu.com
Bupati Lumajang saat meninjau pengungsi di Candipuro

Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memperpanjang status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.

Dalam SK tersebut diputuskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru selam tujuh hari, terhitung mulai tanggal 18 - 24 Desember 2021.

Baca juga: Muncul Buaya di Pantai Tempursari, Dinas Perikanan Lumajang Minta Warga dan Pemancing Waspada

Bupati juga meminta Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.

Baca juga: Babinsa Sawaran lor Lumajang Ikut Dampingi Kegiatan Posyandu Dusun Pocok

"Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personil maupun relawan logistik dan atau peralatan," terang bupati dalam SK tersebut.

Baca juga: Cak Thoriq Ingin Sekali Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Terpilih, Tapi ?

Bupati juga meminta Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan peran masyarakat serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (Komin/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru