Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memperpanjang status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru hingga 24 Desember 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/549/427.12/2021 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru.
Dalam SK tersebut diputuskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bencana Erupsi Gunung Semeru selam tujuh hari, terhitung mulai tanggal 18 - 24 Desember 2021.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Bupati juga meminta Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu dan mendesak serta melakukan koordinasi antar organisasi perangkat daerah dan instansi terkait yang mempunyai fungsi penanggulangan bencana. Juga mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
"Mempersiapkan segala potensi untuk penanggulangan bencana dampak erupsi Gunung Semeru, baik personil maupun relawan logistik dan atau peralatan," terang bupati dalam SK tersebut.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Bupati juga meminta Kepala BPBD Kabupaten Lumajang untuk meningkatkan peran masyarakat serta dunia usaha dalam penanggulangan bencana. (Komin/har/red)
Editor : Redaksi