Lumajang - Riswandi (31) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro merupakan seorang maling yang tertangkap oleh massa di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Menurut informasi yang diterima dari polisi kini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lumajang, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya kejadian ini berawal pada hari Jumat (10/12/2021) tersangka saat itu diamankan oleh anggota TNI dan Polri. Namun sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk dikembangkan.
Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah
Dia melancarkan aksi pencuriannya biasanya di malam hari, saat rumah-rumah warga kosong ditinggal pemiliknya mengungsi namun tadi sore memang hari nahasnya harus terpergok warga. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa perabotan rumah tangga.
Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang
" Ada puluhan rumah yang tersangka satroni saat itu" ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ind/har/red)
Editor : Redaksi