Lumajang - Riswandi (31) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro merupakan seorang maling yang tertangkap oleh massa di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Menurut informasi yang diterima dari polisi kini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lumajang, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya kejadian ini berawal pada hari Jumat (10/12/2021) tersangka saat itu diamankan oleh anggota TNI dan Polri. Namun sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk dikembangkan.
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Dia melancarkan aksi pencuriannya biasanya di malam hari, saat rumah-rumah warga kosong ditinggal pemiliknya mengungsi namun tadi sore memang hari nahasnya harus terpergok warga. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa perabotan rumah tangga.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
" Ada puluhan rumah yang tersangka satroni saat itu" ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ind/har/red)
Editor : Redaksi