Lumajang - Riswandi (31) warga Desa Jarit Kecamatan Candipuro merupakan seorang maling yang tertangkap oleh massa di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Menurut informasi yang diterima dari polisi kini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lumajang, Jumat (17/12/2021).
Sebelumnya kejadian ini berawal pada hari Jumat (10/12/2021) tersangka saat itu diamankan oleh anggota TNI dan Polri. Namun sekarang sudah dilimpahkan ke Polres Lumajang untuk dikembangkan.
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
Dia melancarkan aksi pencuriannya biasanya di malam hari, saat rumah-rumah warga kosong ditinggal pemiliknya mengungsi namun tadi sore memang hari nahasnya harus terpergok warga. Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa perabotan rumah tangga.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
" Ada puluhan rumah yang tersangka satroni saat itu" ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ind/har/red)
Editor : Redaksi