Lumajang - Sepanjang tahun 2021 Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 86 kasus narkotika. Rinciannya, terdiri dari 60 kasus sabu-sabu dan 20 kasus obat keras dan berbahaya (okerbaya).
Kasatresnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa dari semua kasus yang berhasil diungkap para pelaku di dominasi laki-laki dengan modus coba-coba.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
"Kebanyakan didominasi laki-laki dan kebanyakan itu mencoba meski ada beberapa yang mengedarkan dan memproduksi," ujar Ernowo.
Sementara itu ada 5 kasus yang melibatkan BNN karena perlu dilakukan rehabilitasi, dengan acuan mereka yang direhabilitasi itu masih dibawah umur.
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
"Yang direhabilitasi ada 6, mereka diproses restorasi justice dan statusnya korban," ujarnya.
Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2021 kasus terbesar yang berhasil diungkap pada pertengahan bulan Oktober lalu, yaitu temuan Pabrik sabu di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung. Pasalnya, kasus tersebut sempat menggegerkan warga Kabupaten Lumajang dengan adanya industri rumahan sabu, apalagi metode yang digunakan terbilang baru di Jawa Timur yakni Shake and Bake.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
"Kasus terbesar ya home industry sabu di Tekung itu, meskipun barang buktinya tidak terlalu banyak," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi