Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil tangkap meling berinisial SRT (21) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian. Tersangka beraksi dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan mencuri sepeda motor. Sedangkan hasil curiannya dijual kepada penadah yang kini statusnya menjadi buronan polisi.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Berdasarkan informasi dari polisi bahwa tersangka melancarkan aksinya pada hari Rabu (3/10/2021) mengambil barang dengan cara mencukit jendela samping kiri rumah korban. Selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban berupa sepeda motor dan Hp. Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan bahwa dari laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (5/1/2022) tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui" Kata AKP Fajar.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian. Sedangkan hasil dari uang curiannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya. "Tersangka ini pengangguran" Kata dia.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Type 4D (Vega R) warna merah th 2008 noka:MH34D70028J871664, Nosin:4D7871678, 1 dosbok Hp merk Realme, 1 linggis alat untuk mencukit dan 1 obeng alat untuk mencukit. Atas perbuatannya kini tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Lumajang.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Fajar juga menambahkan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam terkait pelaku yang masih buron. Pihaknya sudah mengantongi data-data tersangka, oleh karena itu percuma bersembunyi karena cepat atau lambat akan tertangkap.
"Jika masih melakukan tindakan pelanggaran terhadap hukum maka sanksi lebih berat sudah menanti tersangka," tegas Fajar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi