Kasus Penendangan Sesajen

Pelaku Penendangan Sesajen Semeru Terancam 6 Tahun Penjara

lumajangsatu.com
Kapolres Lumajang saat dimintai keterangan oleh awak media.

Lumajang - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.


"Jadi itu pasal yang disangkakan" kata AKBP Eka, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Sementara di hadapan wartawan, Hadfana saat tiba di Polres Lumajang pada Kamis, (20/1/2022) hanya menundukkan kepala menghindari kamera wartawan di balik topi abu-abunya. Meskipun sebelumnya di Polda Jatim sudah meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya


Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam, sekitar pukul 22.40 WIB. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru