Lumajang - Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan tersangka penendang sesajen dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Jadi itu pasal yang disangkakan" kata AKBP Eka, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI
Sementara di hadapan wartawan, Hadfana saat tiba di Polres Lumajang pada Kamis, (20/1/2022) hanya menundukkan kepala menghindari kamera wartawan di balik topi abu-abunya. Meskipun sebelumnya di Polda Jatim sudah meminta maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.
Baca juga: Empat Polsek di Lumajang Perketat Patroli Antisipasi Kejahatan 3C, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Hadfana Firdaus diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1/2022) malam, sekitar pukul 22.40 WIB. (Ind/red)
Editor : Redaksi