Lumajang - Polres Lumajang tidak menahan tersangka Jamaluddin (43) yang melakukan penimbun pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Menurut informasi dari Mapolres lumajang bahwa tersangka tidak bisa ditahan lantaran pasal yang disangkakan hanya 2 tahun penjara, sedangkan bisa ditahan diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
"Jadi tidak bisa ditahan karena dibawah 5 tahun penjara" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Blokade Sepekan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Perkebunan PT Kalijeruk Baru Lumajang
Kini barang bukti yang diamankan oleh Polres Lumajang sejumlah 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan BB-nya ada di Saung Polres Lumajang Jalan Panjaitan. Pupuk tersebut memang didatangkan dari wilayah Sumenep Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumah tersangka.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Polisi juga menyebutkan bahwa keberhasilan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Hasil laporan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi