Lumajang - Polres Lumajang tidak menahan tersangka Jamaluddin (43) yang melakukan penimbun pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Menurut informasi dari Mapolres lumajang bahwa tersangka tidak bisa ditahan lantaran pasal yang disangkakan hanya 2 tahun penjara, sedangkan bisa ditahan diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Baca juga: 25 Personil Polres Lumajang Mendadak Dilakukan Tes Urine
"Jadi tidak bisa ditahan karena dibawah 5 tahun penjara" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Sangat Instagramable, Boardwalk Selokambang Lumajang Sudah Selesai Diperbaiki
Kini barang bukti yang diamankan oleh Polres Lumajang sejumlah 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan BB-nya ada di Saung Polres Lumajang Jalan Panjaitan. Pupuk tersebut memang didatangkan dari wilayah Sumenep Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumah tersangka.
Baca juga: Pemandian Alam Selokambang Lumajang Cocok Isi Libur Sekolah dan Akhir Pekan
Polisi juga menyebutkan bahwa keberhasilan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Hasil laporan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi