Usai Ditetapkan Tersangka

Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pupuk Subsidi Klakah, Ini Alasannya

lumajangsatu.com
AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang tidak menahan tersangka Jamaluddin (43) yang melakukan penimbun pupuk subsidi di Desa Kebonan Kecamatan Klakah. Menurut informasi dari Mapolres lumajang bahwa tersangka tidak bisa ditahan lantaran pasal yang disangkakan hanya 2 tahun penjara, sedangkan bisa ditahan diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Oktafiani Dukung Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

"Jadi tidak bisa ditahan karena dibawah 5 tahun penjara" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

Kini barang bukti yang diamankan oleh Polres Lumajang sejumlah 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan BB-nya ada di Saung Polres Lumajang Jalan Panjaitan. Pupuk tersebut memang didatangkan dari wilayah Sumenep Madura dan menimbunnya di tiga tempat. Yakni di kios, gudang, dan rumah tersangka.

Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polisi juga menyebutkan bahwa keberhasilan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk di wilayah Lumajang. Hasil laporan itu langsung ditindaklanjuti tim dengan melakukan patroli ke sejumlah kios pupuk.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru