Lumajang - 7 bulan menunggu untuk panen tanaman ganja tersangka Pramanto (25) dan Kiki Muhammad Anwar (24) warga Desa Nguter Kecamatan Pasirian, malah tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Saat itu polisi menemukan barang bukti 9 pot tanaman ganja secara hidroponik di halaman rumah Kiki.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa kedua tersangka ini merupakan tetangga dan kompak untuk menanam ganja di kediaman Kiki. Di hadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya, menanam ganja karena mendapatkan biji ganja itu dari temannya.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sedangkan pemilik bibit tersebut kini sudah masuk dalam buronan polisi. Dari pemeriksaan tes urin kedua tersangka hasilnya negatif, karena terakhir menggunakan ganja itu saat malam tahun baru.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Mungkin karena memakai akhir tahun jadi hasilnya negatif untuk tes urinnya" kata Waka Polres Lumajang Kompol Kristiyan B. Martino.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang warga yang sedang menanam ganja dengan cara hidroponik di halaman rumahnya. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dan berhasil menangkap keduanya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 4 tahun dan denda sebesar 8 Milyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi