Berkas Sudah Lengkap

Kasus HF Penendang Sesaji Semeru Dilimpahkan ke Kejaksaan Lumajang

lumajangsatu.com
HF, tersangka penendang sesaji Semeru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Tim penyidik Polres Lumajang melimpahkan kasus penendangan sesajen Semeru ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Pelimpihan dilakukan setelah berkas dinyatakan P-21 atau lengkap.

Hadfana Firdaus (HF) menjadi tersangka kasus penendangan sesaji di lereng Semeru di Kecamatan Pronojiwo. HF langsung dipindahkan dari tahanan polisi ke tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Baca juga: Polsek dan Koramil Pasrujambe Gembleng Paskibraka, Siapkan Pasukan Terbaik untuk HUT Ke-81 RI

"Perkara Sesajen atas nama tersangka HF sudah P-21 dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Iptu Imam Soepardi S.Pd. Kasi Humas Polres Lumajang, Kamis (10/03/2022).

Baca juga: Bupati Lumajang Beri Motivasi 114 Penerima Beasiswa: Ilmu Harus Diamalkan dan Mampu Ciptakan Peluang Kerja

HF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara. HF tinggal menunggu sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Bupati Lumajang Buka Kuota 100 Beasiswa Mahasiswa Baru, Bantuan Rp6 Juta per Semester

Kasus penendangan sesaji oleh HF viral di media sosial. Tak hanya di Lumajang, kasus tersebut mendapatkan respon hampir seluruh Indonesia. Bahkan, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sesaat video viral, langsung memerinthakan agar pelaku yang saat itu belum diketahui keberadaannya segera dicari dan ditemukan.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru