Lumajang - Tim penyidik Polres Lumajang melimpahkan kasus penendangan sesajen Semeru ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Pelimpihan dilakukan setelah berkas dinyatakan P-21 atau lengkap.
Hadfana Firdaus (HF) menjadi tersangka kasus penendangan sesaji di lereng Semeru di Kecamatan Pronojiwo. HF langsung dipindahkan dari tahanan polisi ke tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Perkara Sesajen atas nama tersangka HF sudah P-21 dan langsung kita serahkan ke Kejaksaan," ujar Iptu Imam Soepardi S.Pd. Kasi Humas Polres Lumajang, Kamis (10/03/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
HF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2 junto pasal 29 ayat 2, juga pasal 156 subsider pasal 14 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 6 tahun penjara. HF tinggal menunggu sidang di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kasus penendangan sesaji oleh HF viral di media sosial. Tak hanya di Lumajang, kasus tersebut mendapatkan respon hampir seluruh Indonesia. Bahkan, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sesaat video viral, langsung memerinthakan agar pelaku yang saat itu belum diketahui keberadaannya segera dicari dan ditemukan.(Yd/red)
Editor : Redaksi