Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan dua pria sebagai pengedar sabu. Tersangka berinisial R (32 ) warga Desa Banyuputih Kidul (Bakid) Kecamatan Jatiroto dan TJ (28) warga Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka R berada di dalam rumahnya sedangka TJ dipinggir jalan.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Penangkapan keduanya berawal dari pengembangan penyidikan tersangka A yang sebelumnya tertangkap oleh Satresnakoba Polres Jember. Dari terduga pelaku bernisial A barang haram tersebut diedarkan melalui R.
Setelah dilakukan koordinasi, Tim Satresnarkoba Polres Lumajang pun melakukan penyelidikan guna memastikan keterangan dari terduga pelaku yang berinisial A tersebut. Tak butuh waktu lama, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku R yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Banyuputih Kidul, kecamatan Jatiroto pada hari Jumat, (18/03/2022).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dari tangan R polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0.39 gram. Tak berhenti sampai disitu polisi berhasil mendapatkan pengakuan dari pelaku R bahwa Sabu tersebut dia dapat dari TJ.
"ntuk keduanya kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ernowo, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Selang berapa jam kemudian, polisi kembali berhasil mengamankan TJ dirumahnya di Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung. Dari tangan TJ didapat barang bukti berupa 1 buah handphone serta uang sejumlah 650 ribu yang diakui oleh pelaku sebagai hasil dari penjualan barang haram tersebut.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi