Lumajang - Oknum Perangkat Desa Barat Kecamatan Padang inisial S setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Lumajang terkait diduga melakukan penarikan sejumlah uang dari warga dalam penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL tahun 2019 silam. Ternyata memakan kerugian kurang lebih Rp 64 juta yang diamankan dari beberapa pihak.
Kanit Tipikor Polres Lumajang Aipda Irwan Lukito Hadi mengatakan bahwa pihaknya sekarang masih memeriksa oknum tersebut. Namun sudah ada beberapa fakta terbaru yaitu tentang kerugian totalnya diketahui, itupun bisa bertambah atau tidak.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sedangkan barang bukti yang telah diamankan beberapa dokumen. Kini pihaknya juga memanggil beberapa pihak terkait kasus ini. "Info lebih lanjut nanti akan kami kabari," kata Irwan Jum'at, (03/06/2022).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Sebelumnya oknum tersebut diduga telah melakukan pungli terkait dalam penyerahan sertifikat tanah hasil PTSL tahun 2019 silam.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi