Lumajang - Tempat prostitusi yang sudah ditutup ternyata masih saja beroperasi terbukti dengan adanya tersangka di Bebekan Kabuaran. Seorang mucikari prostitusi EW (51) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir mengaku raup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK).
Setiap seorang PSK yang melayani tamu, EW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. Tersangka mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun.
Baca juga: Api Mengamuk di Blok Sentong TNBTS, Petugas Gabungan Berjibaku Selama Tiga Jam
Menurut pengakuan tersangka bahwa setiap bulan bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali. "Saya hanya penyedia tempat saja, jika ada orang yang berkunjung," kata EW
Baca juga: Polres Lumajang Kawal Pemusnahan Bahan Peledak di AWR Pandanwangi
Sedangkan keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengungkapkan bahwa prostitusi terselubung merupakan pekerjaan ilegal.
"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Hari Kamis, (9/6/2022).
Baca juga: Mahasiswa KKN STKIP PGRI Lumajang Akselerasi Digitalisasi UMKM Desa Kunir Kidul
Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi