Lumajang - Tempat prostitusi yang sudah ditutup ternyata masih saja beroperasi terbukti dengan adanya tersangka di Bebekan Kabuaran. Seorang mucikari prostitusi EW (51) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir mengaku raup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK).
Setiap seorang PSK yang melayani tamu, EW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. Tersangka mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Menurut pengakuan tersangka bahwa setiap bulan bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali. "Saya hanya penyedia tempat saja, jika ada orang yang berkunjung," kata EW
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sedangkan keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengungkapkan bahwa prostitusi terselubung merupakan pekerjaan ilegal.
"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Hari Kamis, (9/6/2022).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi