Lumajang - Tempat prostitusi yang sudah ditutup ternyata masih saja beroperasi terbukti dengan adanya tersangka di Bebekan Kabuaran. Seorang mucikari prostitusi EW (51) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir mengaku raup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK).
Setiap seorang PSK yang melayani tamu, EW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. Tersangka mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Menurut pengakuan tersangka bahwa setiap bulan bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali. "Saya hanya penyedia tempat saja, jika ada orang yang berkunjung," kata EW
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Sedangkan keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengungkapkan bahwa prostitusi terselubung merupakan pekerjaan ilegal.
"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Hari Kamis, (9/6/2022).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi