Diringkus Polisi

Mucikari Bebekan Kabuaran Lumajang Akui Raup 1,5 Juta Perbulan

lumajangsatu.com
Polisi mengamankan puluhan orang dalam ops pekat 2022 mulai kasus narkoba, judi dan prostitusi

Lumajang - Tempat prostitusi yang sudah ditutup ternyata masih saja beroperasi terbukti dengan adanya tersangka di Bebekan Kabuaran. Seorang mucikari prostitusi EW (51) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir mengaku raup keuntungan hingga Rp1,5 juta per bulan dari profesi menjual pekerja seks komersial (PSK).

Setiap seorang PSK yang melayani tamu, EW mendapatkan keuntungan Rp100 ribu. Tersangka mengakui telah menjalani pekerjaan itu sekitar satu tahun.

Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS

Menurut pengakuan tersangka bahwa setiap bulan bisa mengantarkan PSK kepada pelanggan sebanyak 15 kali. "Saya hanya penyedia tempat saja, jika ada orang yang berkunjung," kata EW

Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli

Sedangkan keuntungan dari pekerjaan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengungkapkan bahwa prostitusi terselubung merupakan pekerjaan ilegal.

"Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Hari Kamis, (9/6/2022).

Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Prostitusi yang terjadi bukan hanya secara langsung antara penjual dan pembeli, tetapi bisa juga melalui perantara (mucikari atau germo), prostitusi dengan kedok bervariasi atau bisa juga melalui internet.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru