Lumajang - Penerapan tilang elektronik melalui mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), mulai diberlakukan di Lumajang . Ada 1 unit mobil INCAR yang beroperasi, pagi ini sudah ada 36 kendaraan pelanggar lalu lintas yang tercapture.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, dan melawan arus. Para pelanggar tersebut terekam ketika melewati Jalan Swandak Barat, Panjaitan, Labruk, Sumbersuko dan Tempeh.
Baca juga: Lumajang Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana Hidromteorologi 2025
Hingga berita ini diturunkan, mobil INCAR masih beroperasi di jalan. Sedangkan menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi sebagian besar berawal dari sebuah pelanggaran.
Baca juga: KPU Tetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Hasil Pilkada 2024
"Keberadaan mobil Incar ini untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, agar mengurangi angka kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” kata AKP Bayu Selasa, (14/6/2022).
Tilang elektronik yang diberlakukan melalui mobil Incar merupakan terobosan untuk menghindari praktik-praktik ‘damai’ antara pelanggar lalu lintas dan petugas yang selama ini kerap disorot.
Baca juga: Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli Laka Lantas
"Untuk data pelanggaran sementara itu pagi ini,namun masih proses surat konfirmasinya" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi