Lumajang - Penerapan tilang elektronik melalui mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR), mulai diberlakukan di Lumajang . Ada 1 unit mobil INCAR yang beroperasi, pagi ini sudah ada 36 kendaraan pelanggar lalu lintas yang tercapture.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, dan melawan arus. Para pelanggar tersebut terekam ketika melewati Jalan Swandak Barat, Panjaitan, Labruk, Sumbersuko dan Tempeh.
Baca juga: Karnaval HUT RI di Ranuyoso Tahun Ini Ditiadakan, Ini Alasannya
Hingga berita ini diturunkan, mobil INCAR masih beroperasi di jalan. Sedangkan menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kecelakaan itu terjadi sebagian besar berawal dari sebuah pelanggaran.
Baca juga: BPBD Lumajang Matangkan Mitigasi Hadapi Musim Kemarau 2026
"Keberadaan mobil Incar ini untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, agar mengurangi angka kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” kata AKP Bayu Selasa, (14/6/2022).
Tilang elektronik yang diberlakukan melalui mobil Incar merupakan terobosan untuk menghindari praktik-praktik ‘damai’ antara pelanggar lalu lintas dan petugas yang selama ini kerap disorot.
Baca juga: TP PKK Lumajang Perkuat Edukasi Keluarga untuk Percepat Penurunan Stunting
"Untuk data pelanggaran sementara itu pagi ini,namun masih proses surat konfirmasinya" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi