Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang prihatin dengan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) tambang pasir yang masih kecil. DPRD kemudian menyarankan selama stokpile terpadu belum beroperasi, bisa dijadikan cek poin surat keterangan asal barang (SKAB) pasir.
Semua truk pasir yang melintas di cek satu persatu apakah ada SKAB-nya. Disamping petugas dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dimulut tambang, namun perlu juga pengetatan dijalan utama khususnya di Sumbersuko.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kami mendorong BPRD dengan meminta bantuan dinas lain untuk melakukan pengetatan pengecekan SKAB," ujar Hadi Nur Kiswanto, Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Selasa (14/06/2022).
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Sementara itu, Nugraha Yuda Kepala Dinas Perhungan mengaku sudah diminta bantuan BPRD untuk melakukan razia bersama. Pada Senin (13/06) petugas gabungan sudah melakukan razia di jalan raya Sumbersuko.
Semua truk pasir yang melintas dihentikan dan diminta masuk ke stokpile bersama. Ada 120 truk pasir, 22 truk angkuta batu, 24 angkutan sirtu, 35 tronton dan 1 truk gandeng.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Dari sekian truk yang dihentikan ada 2 truk yang tidak membawa SKAB. Karena masih tahap sosialisasi, maka yang tidak membawa SKAB teguran dan himbauan oleh BPRD. "Karena masih tahap sosialisasi, maka hanya diberi himbauan oleh BPRD," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi