Lumajang - Perkara dugaan penyelewengan Bansos PKH dan BPNT warga di Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang tak kunjung tuntas. Terhitung 10 bulan bergulir berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap alias belum P-21. Padahal polisi sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut. tersangka berinisial A seorang perempuan warga Desa Sawaran Lor Kecamatan Kedungjajang.
Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda SH MH mengatakan bahwa kasus tersebut masih tahap P-19 dan saat ini berkas belum kembali lagi dari penyidik. "Beberapa waktu lalu kami sudah menerima berkas perkara, namun saat ini kami kembalikan beserta petunjuk untuk dilengkapi," kata Tio Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Sedangkan masyarakat juga mempertanyakan terkait kasus ini, apakah berlanjut atau tidak. Sedangkan tersangka tidak ditahan di penjara dan masih bebas menghirup udara luar. "Wah, kalau terkait penahanan lebih detail ke Reskrim," ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini bergulir sejak bulan September 2021 lalu, Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung melakukan kroscek data penyaluran. Risma saat itu marah karena mengetahui adanya ketidaksinkronan data penerima manfaat.
Kasus itu pun akhirnya bergulir ke polisi dan lamanya proses penyidikan kasus ini lantaran pihak kepolisian harus memeriksa lebih dari 120 saksi. Saksi itu berasal dari penerima bantuan serta siapa pun yang terlibat dalam program Bansos.
Kasus ini semula diyakini kuat kental dengan praktik-praktik korupsi. Sebab kerugian negara diduga hampir Rp 300 juta. Akan tetapi, setelah didalami kasus tersebut masuk kategori tindak pidana penggelapan dan murni pidana umum.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Masyarakat juga berharap kepada penegak hukum agar memastikan kasus ini akan berlanjut sampai ke meja hijau.
Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa tersangka diduga menilap dana bantuan yang seharusnya mereka salurkan. Ternyata oknum tersebut sudah melakukan pelanggaran selama kurun waktu 2 tahun. Selama itu mereka memanfaatkan kepolosan warga.
Program bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat justru dimanfaatkan oleh penyalur bantuan. Kesempatan itu digunakan oleh pemilik e-warong untuk berbuat curang.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Uang bantuan pemerintah yang seharusnya bisa dinikmati oleh penerima PKH/BPNT justru sebagian ditransfer ke rekening pribadinya. Setelah berhasil, pemilik e-warung mengatakan bahwa saldo penerima bantuan kosong.
Tapi sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Kasus ini terbongkar setelah salah satu warga berinsiatif melakukan transaksi e-warung di desa lain.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi