Lumajang - 8 pelaku maling motor berhasil di ringkus Satreskrim Polres Lumajang dan dua pelaku dihadiahi timah panas lantaran melawan kepada petugas saat penangkapan. Delapan tersangka curanmor berinisial, DA (21) warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, FYW (27) warga Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, AN (26) warga Desa Ranuwurung, AS (27) warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, YS (30) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, GIK als Ka (25) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, dan RK (25) Warga Desa Jatigono, Kecamatan Kunir.
DA dan AS di tembak pada bagian kaki saat akan di tangkap di tempat persembunyiannya. Tersangka DA merupakan maling motor yang sudah beraksi di 19 TKP. Sedangkan AS menjadi buronan polisi sebagai begal. Kedua tersangka ini berperan sebagai eksekutor dan AS juga pernah melakukan pencurian hewan, maupun curanmor.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan bahwa tersangka AS ini pernah beraksi di salah satu cafe di kelurahan Rogotrunan bersama AN yang terekam CCTV. “Pengakuan keduanya ini hasil kejahatannya di gunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan tiga tersangka lain, yakni YS, GIK alias KA dan RK. Sebelum di amankan petugas ketiga pelaku ini sempat di hakimi warga.
Mereka kepergok oleh korban dan warga. Saat itu masa mengejar pelaku dan pelaku sempat mengancam warga dengan mengacungkan clurit. Pelaku juga menakut-nakuti dengan bondet palsu, yang ternyata hanya sebuah bungkusan batu menyerupai bom bondet.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"YS ini merupakan residivis pencurian di sertai kekerasan alias begal,” jelas Dewa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil curian, dua kunci T dan sebilah clurit. Dia juga mengungkapkan, sulitnya menangkap penadah hasil curian sepeda motor para pelaku.
Akibat para penadah ini terus memantau perkembangan melalui media sosial. Ketika kejadian penangkapan pelaku curanmor viral, penadah langsung kabur.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
“Setelah viral di Medsos rupanya bikin penadah ini was-was, jadi begitu viral mereka langsung kabur, sehingga kita sulit menangkap penadahnya,” ungkapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi