Limajang - Terkait dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang Mas Kirana 2020 bersumber dana dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang segera akan tetapkan tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik DWY Prasetio SH MH bahwa kasus ini akan segera terungkap pelakunya tunggu dua minggu lagi.
Dia menerangkan jika pihaknya melihat adanya kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang pengadaan bibit pisang Mas Kirana. Harga satuan barang yang dibuat yaitu Rp 6.000 per bibit, padahal harga pasaran di Lumajang perbibit pisang mas kirana berkisar Rp 2-3 ribu.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Dari perhitungan ini diketahui ada selisih Rp 3000 persatu bibitnya, padahal jumlah pengadaan bibit pisang Mas Kirana sekitar ratusan ribu bibit. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp 3.000 perbibit itulah kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Kisaran Rp 800 juta kerugian dan kemungkinan ada empat tersangka nantinya," kata Lilik Kamis, (21/7/2022)
Belum lagi dalam pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana ini, pihaknya sudah bekerjasama dengan Irjen Pertanian untuk lakukan investigasi. "Nanti kami akan informasikan kembali siapa tersangkanya" tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi