Kejaksaan Lumajang Segera Umumkan

4 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Pisang Mas Kirana Lumajang

lumajangsatu.com
Kejaksaan Negeri Lumajang merilis perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Pisang Mas Kirana

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana. Dari total anggaran 1,4 miliar, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 800 juta rupiah.

"Kisaran Rp 800 juta kerugian dan kemungkinan ada empat tersangka nantinya," ujar Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik DWY Prasetio SH,. MH Kamis, (21/7/2022).

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Kejaksaan menemukan kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang pengadaan bibit pisang Mas Kirana. Harga satuan barang yang dibuat yaitu Rp 6.000 per bibit, padahal harga pasaran di Lumajang perbibit pisang mas kirana berkisar Rp 2-3 ribu.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Dari perhitungan ini diketahui ada selisih 3 ribu rupiah persatu bibitnya. Padahal jumlah pengadaan bibit pisang Mas Kirana sekitar ratusan ribu bibit. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp 3.000 perbibit itulah kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Belum lagi dalam pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru