Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana. Dari total anggaran 1,4 miliar, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar 800 juta rupiah.
"Kisaran Rp 800 juta kerugian dan kemungkinan ada empat tersangka nantinya," ujar Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik DWY Prasetio SH,. MH Kamis, (21/7/2022).
Kejaksaan menemukan kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang pengadaan bibit pisang Mas Kirana. Harga satuan barang yang dibuat yaitu Rp 6.000 per bibit, padahal harga pasaran di Lumajang perbibit pisang mas kirana berkisar Rp 2-3 ribu.
Baca juga: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Lumajang Perketat Pengamanan Malam, Cegah Aksi 3C
Dari perhitungan ini diketahui ada selisih 3 ribu rupiah persatu bibitnya. Padahal jumlah pengadaan bibit pisang Mas Kirana sekitar ratusan ribu bibit. Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp 3.000 perbibit itulah kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pelaku Curanmor yang Sempat Kabur Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Lumajang, Satu Pisau Disita
Belum lagi dalam pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi