Lumajang - Meski belum menyebut siapa nama tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit Pisang Mas Kirana, namun Kejaksaan Negeri Lumajang sudah memberi kode. Ada 1 sampai 2 calon tersangka dari pihak rekanan dan 3 calon tersangka dari Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang.
"Ada satu atau dua dari rekananan dan 3 dari Dinas Pertanian," ujar Kasi Pidsus Kejari Lumajang Lilik DWY Prasetio SH,. MH Kamis, (21/7/2022).
Baca juga: Bunda Indah Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, Minta Semua Potensi Masuk Sistem
Kejaksaan berjanji dua minggu kedepan, nama-nama calon tersangka akan disampaikan dan kembali mengundag media untuk rilis. "Dua minggu kedepan kita umumkan siapa tersangkanya," jelasnya.
Baca juga: Bunda Indah Dorong Barcode Literasi di Ruang Publik, Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan
Dugaan kasus korupsi itu berasal dari dana APBN tahun 2020 sebesar 1,4 miliar untuk pengadaan bibit Pisang Mas Kirana. Sedangkan kerugian negara ditaksir mencapai 800 juta rupiah.
Baca juga: Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Lumajang Ziarah ke TMP Kusuma Bangsa
Modus dugaan korupsi dengan markup harga dari harga pasaran bibit Pisang Mas Kirana. Ada juga kelompok penerima yang diberi uang dengan harga bibit pisang sesuai dengan pasaran. "Harga pasaran 2-3 ribu, tapi di markup menjadi 6 ribu rupiah," terangnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi