Lumajang - Fahmi Idris sebagai koordinator lapangan menyampaikan kekecewaannya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang yang enggan menyepakati tuntutan mahasiswa. Mahasiswa menuntut kejaksaan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu satu minggu, namun Kejari menolak dan berjanji mengumumkan tersangka jika proses penyidikan sudah selesai.
Adapun isi dalam pres release PMII Lumajang mendesak sebagai berikut :
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
1. Kejaksaan Negeri Lumajang agar segera menetapkan nama-nama tersangka Kasus Korupsi Bibit Mas Pisang Kirana
2. Komitmen akan bekerja secara jujur dan profesional dengan memberikan informasi secara terbuka dan berkala terkait ini
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
3. Dalam kurun waktu satu pekan terhitung satu pekan tuntutan ini dibicarakan, Kejaksaan Negeri Lumajang harus menetapkan nama-nama tersangka.
"Sayang sekali dari kejaksaan tidak mau menandatangani tuntutan tersebut" kata Fahmi.
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa melakukan aksi menanam pohon pisang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Sayangnya, keributan kembali terjadi saling adu mulut karena aksi para mahasiswa itu kembali dicegah pihak Kejaksaan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi