Kasus Korupsi Pisang Kirana

Tiga Tuntutan PMII Lumajang, Kejari Enggan Tanda Tangani

lumajangsatu.com
PMII demo Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Fahmi Idris sebagai koordinator lapangan menyampaikan kekecewaannya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang yang enggan menyepakati tuntutan mahasiswa. Mahasiswa menuntut kejaksaan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu satu minggu, namun Kejari menolak dan berjanji mengumumkan tersangka jika proses penyidikan sudah selesai.

Adapun isi dalam pres release PMII Lumajang mendesak sebagai berikut :

Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan Tambahan Beasiswa Kuliah, Mahasiswa Kurang Mampu Jadi Prioritas

1. Kejaksaan Negeri Lumajang agar segera menetapkan nama-nama tersangka Kasus Korupsi Bibit Mas Pisang Kirana

2. Komitmen akan bekerja secara jujur dan profesional dengan memberikan informasi secara terbuka dan berkala terkait ini

Baca juga: Patroli Malam, Polsek Kunir Perkuat Sinergi dengan Warga Jaga Kamtibmas di Desa Sukorejo

3. Dalam kurun waktu satu pekan terhitung satu pekan tuntutan ini dibicarakan, Kejaksaan Negeri Lumajang harus menetapkan nama-nama tersangka.

"Sayang sekali dari kejaksaan tidak mau menandatangani tuntutan tersebut" kata Fahmi.

Baca juga: Hari Ketiga MPLS, Polsek Senduro Bekali Siswa Baru Tertib Lalu Lintas, Bahaya Narkoba hingga Cegah Bullying

Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa melakukan aksi menanam pohon pisang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Sayangnya, keributan kembali terjadi saling adu mulut karena aksi para mahasiswa itu kembali dicegah pihak Kejaksaan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru