Kasus Korupsi Pisang Kirana

Tiga Tuntutan PMII Lumajang, Kejari Enggan Tanda Tangani

lumajangsatu.com
PMII demo Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Fahmi Idris sebagai koordinator lapangan menyampaikan kekecewaannya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang yang enggan menyepakati tuntutan mahasiswa. Mahasiswa menuntut kejaksaan menetapkan nama tersangka dalam kurun waktu satu minggu, namun Kejari menolak dan berjanji mengumumkan tersangka jika proses penyidikan sudah selesai.

Adapun isi dalam pres release PMII Lumajang mendesak sebagai berikut :

Baca juga: Patroli Dini Hari, Polsek Kunir Sisir Jalur Rawan Kriminalitas dan Periksa Kendaraan

1. Kejaksaan Negeri Lumajang agar segera menetapkan nama-nama tersangka Kasus Korupsi Bibit Mas Pisang Kirana

2. Komitmen akan bekerja secara jujur dan profesional dengan memberikan informasi secara terbuka dan berkala terkait ini

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

3. Dalam kurun waktu satu pekan terhitung satu pekan tuntutan ini dibicarakan, Kejaksaan Negeri Lumajang harus menetapkan nama-nama tersangka.

"Sayang sekali dari kejaksaan tidak mau menandatangani tuntutan tersebut" kata Fahmi.

Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku

Sebelum membubarkan diri, para mahasiswa melakukan aksi menanam pohon pisang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang. Sayangnya, keributan kembali terjadi saling adu mulut karena aksi para mahasiswa itu kembali dicegah pihak Kejaksaan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru