Lumajang - Sebulan lebih sejak digelar rilis (21/07), hingga kini Kejaksaan Negeri Lumajang tak kunjung mengumumkan siapa tersangka dugaan korupsi pengadaan pisang mas Kirana. H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang mendorong kejaksaan lebih lebih terbuka dalam proses penanganan kasus tersebut.
DPRD percaya Kejaksaan sudah bekerja sesuai prosedur, namun mengumumkan perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat juga sangat penting. Sehingga masyarakat Lumajang tidak berfikir dan menafsirkan yang aneh-aneh atas molornya pengumuman calon tersangka tersebut.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Kejaksaan tentunya sudah bekerja, namun mengumumkan perkembangannya lewat media juga sangat penting," ujar politisi PPP itu, Kamis (25/08/2022).
Masyarakat tentunya bertanya-tanya, siapa yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga 800 juta tersebut. Pasalnya, saat rilis awal, kejaksaan sudah menyebutkan 4 calon tersangka, 3 dari PNS dan 1 dari pihak rekanan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Jika berlarut-larut, maka di masyarakat akan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa," terangnya.
Tak hanya DPRD, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang juga mengawal kasus tersebut. Bahkan, PMII sempat melakukan mendatangi kantor Kejakasaan dengan membawa bongkol pisang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Kepala mahasiswa, Kejaksaan menyatakan ada kendala dalam pemeriksaan saksi ahli dari kementrian. Jika sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli, maka segera diumumkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pisang mas Kirana tersebut.(Yd/red)
Editor : Redaksi