Lumajang - Sebulan lebih sejak digelar rilis (21/07), hingga kini Kejaksaan Negeri Lumajang tak kunjung mengumumkan siapa tersangka dugaan korupsi pengadaan pisang mas Kirana. H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang mendorong kejaksaan lebih lebih terbuka dalam proses penanganan kasus tersebut.
DPRD percaya Kejaksaan sudah bekerja sesuai prosedur, namun mengumumkan perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat juga sangat penting. Sehingga masyarakat Lumajang tidak berfikir dan menafsirkan yang aneh-aneh atas molornya pengumuman calon tersangka tersebut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Kejaksaan tentunya sudah bekerja, namun mengumumkan perkembangannya lewat media juga sangat penting," ujar politisi PPP itu, Kamis (25/08/2022).
Masyarakat tentunya bertanya-tanya, siapa yang terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga 800 juta tersebut. Pasalnya, saat rilis awal, kejaksaan sudah menyebutkan 4 calon tersangka, 3 dari PNS dan 1 dari pihak rekanan.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Jika berlarut-larut, maka di masyarakat akan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa," terangnya.
Tak hanya DPRD, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang juga mengawal kasus tersebut. Bahkan, PMII sempat melakukan mendatangi kantor Kejakasaan dengan membawa bongkol pisang.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Kepala mahasiswa, Kejaksaan menyatakan ada kendala dalam pemeriksaan saksi ahli dari kementrian. Jika sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli, maka segera diumumkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan pisang mas Kirana tersebut.(Yd/red)
Editor : Redaksi