Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang aktif menggelar talk show di radio dengan tema "Dewan Mendengar". Saat talk show di radio Gloria FM, Ustman Afandi S.Pd, anggota Komisi C DPRD hadir sebagai pembicara, menjelaskan tiga fungsi DPRD.
DPRD memiliki fungsi budgeting (penganggaran), Legislasi (pembuatan aturan) dan pengawasan. DPRD dengan tiga fungsi tersebut akan berupaya agar anggaran Kabupaten Lumajang bisa diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatnya.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
"Kita punya peran penganggaran, legislasi dan pengawasan," terang politisi NasDem itu, Senin (29/08/2022).
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
DPRD juga memiliki dana serap aspirasi (reses) yakni mengalokasikan anggaran dari aspirasi konstituennya. DPRD ingin ikut melakukan pembangunan dengan anggaran yang ada untuk memakmurkan masyarakat.
"Kita ada dana serap aspirasi, dari masukan masyarakat kemudian kita mengajukan untuk pembangunan," jelasnya.
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Komisi C DPRD juga terus mendorong pemerintah agar lebih optimal mengelola pendapatan asli daerah (PAD). Jika Lumajang PAD-nya besar, maka akan lebih mudah melakukan pembangunan untuk peningkatan sektor perekonomian.(Yd/red)
Editor : Redaksi