Lumajang - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tak hanya untuk pelatihan, tapi juga untuk bantuan langsung tunai (BLT). Penyaluran BLT akan dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lumajang kepada buruh tani tembakau dan pekerja pabrik tembakau.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Lumajang, Nira Fitri Aviana S.Sos menyatakan, Dinsos Lumajang mengelola 10,5 miliar dana DBHCHT. Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada sekitar 7 ribu buruh tani tembakau dan buruh pabrik tembakau.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Setiap penerima akan memperoleh Rp 300.000 selama 5 bulan yang disalurkan dalam satu tahap. " Jadi, nantinya para penerima mendapatkan bantuan senilai Rp 1,500 juta," ujar Nira, Kamis (20/10/2022).
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan calon penerima BLT DBHCHT dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Kabupaten Lumajang. Jika masih ada sisa anggaran, maka sisanya bisa disalurkan kepada masyarakat Lumajang lainnya sesuai dengan Surat Edaran Sekda Provinsi Jatim.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Nanti apabila ada sisa kuota, bisa mengambil dari data P3KE tentunya diverifikasi terlebih dahulu. Pelaksanaan kegiatan penyaluran BLT DBHCHT," terangnya.
Sementara itu Dwi Wahyono, Ketua APTI Kabupaten Lumajang mengaku siap mendampingi Dinas Sosial dalam melakukan pendataan. Sebab, APTI memiliki data siapa petani tembakau dan siapa buruh tani tembakau yang tersebar di sejumlah Kecamatan, seperti Tempeh, Pasirian, Yosowilangun dan lainnya.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
"Kita siap untuk mendampingi dan bekerjasama dengan Dinsos untuk melakukan pendataan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi