Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkomitmen melakukan penertiban penambangan pasir. Salah satunya dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 540/2644/1427.1/2022 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.
Bupati Lumajang pada Rabu (26/11/2022) kembali melakukan sidak ke sejumlah stockpile di wilayah selatan. Dalam sidak tersebut, kembali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa stockpile termasuk pelanggaran administrasi perizinan maupun ketidaksesuaian surat keterangan asal barang (SKAB) dengan stok pasir yang dimiliki.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
"Ini ada ketidaksesuaian antara SKAB dengan stock pasir yang ada di stockpile, ada beberapa yang perizinannya belum lengkap, ada yang tidak sesuai perizinannya, ini kita tertibkan," terang cak Thoriq.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
Sesuai SE Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik IUP OP diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022, selanjutnya diminta agar mulai melakukan pengisian Pasir di Stockpile Terpadu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP.
"Kita minta untuk segera pindah ke stokpile terpadu, langkah berikutnya kita memastikan seluruh stockpile itu berada di stockple terpadu," imbuh Cak Thoriq.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Cak Thoriq pun selanjutnya meminta Perumda Semeru sebagai pengelola Stockpile terpadu untuk melakukan tata kelola Stockpile terpadu dengan terbuka, transparan dan berkeadilan.(Kom/red)
Editor : Redaksi