Lumajang, -Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas melarang adanya tilang konvensional atau tilang manual. Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Namun dengan adanya larangan tilang konvensional, kini Satlantas Polres Lumajang memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Etle Statis. Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, adanya larangan tilang secara manual sementara dimaksimalkan ke penilangan dengan cara elektronik seperti Etle mobile dan Etle statis.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
ETLE dan INCAR akan menjadi ujung tombak penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Lumajang. "ETLE terpasang di dua titik di KTL 1 Sukodono, dan Perempatan Veteran Sukodono. Sementara INCAR terpasang di mobil," Kata Radyati Rabu, (02/11/2022).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Selama optimalisasi ETLE dan INCAR, polisi lalu lintas lebih menekankan upaya persuasif kepada masyarakat. Jika ada masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan imbauan kepada masyarakat.
Diharapkan kepada masyarakat tidak adanya penilangan secara manual ini lebih tertib berlalulintas cara diri sendiri.
Baca juga: Waduh, Wisata Kuliner Tradisional Desa Karangbendo Lumajang Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
"Niatnya lebih tertib, tidak harus menunggu polisi melakukan penindakan baru dia bisa tertib. Diharapkan tanpa penindakan cara tilang masyarakat bisa lebih sadar akan keselamatan dan menurun angka fasilitas kecelakaan," tegasnya (Ind/red).
Editor : Redaksi