Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022

APBD Lumajang 2023 Belum Ada Prioritas Pengadaan Mobil Listrik

lumajangsatu.com
Bupati Lumajang Thoriqul Haq

Kedungjajang - Pemerintah menginstruksikan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Namun, sejumlah daerah seperti Solo mencoret anggaran pengadaan mobil listrik pada APBD tahun 2023.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq usai parpurna penyampaian nota keuangan R-APBD tahun 2023 juga masih kebingungan soal pengadaan mobil listrik. Jika ada pengadaan mobil listrik, nantinya akan dipakai siapa, akan digunakan untuk apa, karena masih belum menjadi kebutuhan prioritas.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Misalnya mau dipakai Bupati apa berkebutuhan. Terus kalau beli mobil listrik difungsikan untuk apa," jelas Cak Thoriq di gedung DPRD Lumajang, Rabu (09/11/2022).

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Meski belum menjadi prioritas, karena sudah ada Instruksi Presiden, nantinya pengadaan mobil listrik akan dibahas dengan DPRD Lumajang. Namun, Cak Thoriq menilai pengadaan mobil listrik masih belum menjadi prioritas di R-APBD tahun 2023. "Nanti kita bahas bersama DPRD, butuh apa tidak," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru