Jadi Keluhan Warga Lumajang

Komisi B DPRD Lumajang Minta Ada Pendampingan Khusus Pupuk Subsidi

lumajangsatu.com
Talkshow Komisi B DPRD dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan Kabupaten Lumajang

Sukodono - Komisi B DPRD Lumajang mengaku delematis menanggapi soal keluhan persoalan pupuk. Pasalnya, setiap kali turun ke masyarakat, warga Lumajang yang kebanyakan sebagai petani mengeluh soal sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi ketika tanaman masuk waktunya pemupukan, (12/11)

Sujiarti, dari anggota Komisi B DPRD menyatakan ada perubahan sistem dalam mendata penyaluran pupuk bersubsidi. Jika dulu, mengguna rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK) saat ini sudah bergeser menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Batas lahan pertanian yang bisa dapat pupuk bersubsidi hanya 2 hektar saja. Jika ada satu orang dengan satu NIK, jika lebih dari 2 hektar, maka lebihnya lahan tersebut tidak akan dapat pupuk bersubsidi.

Nah, perubahan sistem pendataan dalam penerimaan pupuk bersubsidi ini harus disosialisasikan dan harus ada pelayanan khusus. Ada juga program pengurangan penggunaan pupuk kimia dan menggalakan kembali menggunkan pupuk organik.

"Memang harus ada pelayanan khusus untuk permasalah pupuk ini, sebab warga Lumajang yang mayoritas petani selalu mengeluh soal pupuk," jelas Sujiarti.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Eko Sugeng Prasetyo , Kabid Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lumajang menyatakan petani yang memiliki lahan 2 hektare, maka tidak berhak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika dipaksakan mendaftar, maka secara sistem juga akan tertolak.

"Salah satu kendala dalam pendataan kebutuhan soal imput data ini," jelas Eko.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Eko menambahkan, kewenangan penuh alokasi pupuk bersubsidi penuh berada di pemerintah pusat. Daerah hanya mengusulkan saja, selebihnya pusatlah yang akan menentukan berapa banyak pupuk subsidi bisa disalurkan ke Lumajang.

"Kementrian Pertanian nantinya yang akan menentukan berapa kuota pupuk subsidi untuk Lumajang, itu yang kemudian disalurkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru