Lumajang - Polres Lumajang telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian sapi di Wilayah Kecamatan Tempeh. Saat ini, sudah ada satu tersangka yang sudah ditangkap dan empat pelaku lainnya masih berstatus buron.
Keempat pelaku itu berinisial N (40) warga Jatisari Kecamatan Kedungjajang, NZ warga Desa Jatisari Kecamatan Tempeh, PUT warga Desa Pandanarum Kecamatan Tempeh dan Celot nama julukannya (25) warga Desa Kudus Kecamatan Klakah. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka meminta pelaku agar segera menyerahkan diri.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Jika tidak segera menyerahkan diri, maka Tim tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas kepada empat pelaku yang saat ini masih buron tersebut. Para pelaku ini sering mengambil sapi milik para peternak di desa dan mengincar sapi usia 6 bulan hingga 1 tahun.
Baca juga: Polsek Pasirian Gandeng SKD dan Takmir, Tarawih di Masjid Nurul Huda Berlangsung Aman
"Mereka menggunakan mobil putih ini untuk mengangkut sapi" kata Dewa Rabu, (30/11/2022).
Baca juga: Warga Sumberejo ‘Curhat’ ke Polisi, Soal Keamanan Jadi Sorotan
Sedangkan hasil curiannya ini dijual kepada penadah dan kini polisi juga akan mencari penadahnya tersebut (Ind/red).
Editor : Redaksi