Lumajang - Akibat hina TNI dan Polri pelaku ujaran kebencian berinisial H asal Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung harus ditahan di Mapolres Lumajang. Hal tersebut berawal dari unggahan story WhatsApp kemudian menyebar luas di media sosial.
Kejadian ini berawal ketika Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono bersama Dandim 0821 Letkol Czi Gunawan Indra. Dari kejadian tersebut pelaku kesal kepada petugas dan membuat video hujatan tersebut.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Menurut pengakuan pelaku sebelumnya dia merantau ke Ibu Kota Jakarta dan sudah satu bulan kembali ke kampung halamannya. Dia mencoba peruntungan dengan taroan sabung ayam senilai Rp 100 ribu, namun nasib berkata lain arena judi sabung harus digrebeg oleh petugas.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
"Dari situlah saya membuat video tersebut secara spontanitas" ungkap pengakuan pelaku Rabu, (28/12/2022).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan UU ITE, saat digelar konferensi pers pelaku juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas (Ind/red).
Editor : Redaksi