Lumajang - Akibat hina TNI dan Polri pelaku ujaran kebencian berinisial H asal Desa Ledok Tempuro Kecamatan Randuagung harus ditahan di Mapolres Lumajang. Hal tersebut berawal dari unggahan story WhatsApp kemudian menyebar luas di media sosial.
Kejadian ini berawal ketika Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan melakukan penggerebekan sabung ayam di Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono bersama Dandim 0821 Letkol Czi Gunawan Indra. Dari kejadian tersebut pelaku kesal kepada petugas dan membuat video hujatan tersebut.
Baca juga: Ini Sederet Luka Carok di Desa Tanggung Lumajang Hingga 1 Korban Tewas
Menurut pengakuan pelaku sebelumnya dia merantau ke Ibu Kota Jakarta dan sudah satu bulan kembali ke kampung halamannya. Dia mencoba peruntungan dengan taroan sabung ayam senilai Rp 100 ribu, namun nasib berkata lain arena judi sabung harus digrebeg oleh petugas.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Dari situlah saya membuat video tersebut secara spontanitas" ungkap pengakuan pelaku Rabu, (28/12/2022).
Baca juga: KUD di Lumajang Kembali Diaktifkan Guna Perkuat Ekonomi Desa
Akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan UU ITE, saat digelar konferensi pers pelaku juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada petugas (Ind/red).
Editor : Redaksi