1 Orang Masih Buron

Tak Kapok! Residivis Maling HP Asal Desa Nguter Lumajang Ditangkap Lagi

lumajangsatu.com
Tersangka saat diamankan oleh Polsek Pasirian

Lumajang- Unit Reskrim Polsek Pasirian berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian telpon seluler (HP) di Dusun Umbul, Desa Sememu. Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto menyebutkan tersangka adalah berinisial BT (26) warga Dusun Umengan Desa Nguter Kecamatan Pasirian. 

Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pencurian dengan pemberatan yakni pencurian HP. Pelaku juga tidak sendirian dalam melakukan aksinya tersebut, saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Satu tersangka masih dalam pengerjaan berinisial RN (35) warga Desa Sememu, semoga pelaku ini bisa kita tangkap," ungkapnya Rabu, (25/1/2023).

Sebelumnya kasus pencurian handphone terjadi pada Kamis, (19/1/2023) di Dusun Umbul, Desa Sememu, Kecamatan Pasirian. Korban di ketahui bernama Yeni Dewi Ariyanti (37) warga Dusun Sukoanyar, RT 01, RW 01, Desa Sememu.

Baca juga: Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

"Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri 2 handphone merk Realmi 9i dan Vivo Y21," ungkap Agus.

Modusnya, pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat genteng kamar mandi selanjutnya menurunkan beberapa genteng. Setelah berhasil menurunkan genteng, pelaku masuk kedalam rumah dan selanjutnya masuk kamar mandi dan mengambil HP Realmi yang posisi di charge di ruang tengah dan HP merk VIVO yang ditaruh di dalam kamar tidur.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Selain itu mengambil 1 buah tabung gas elpiji yang ditaruh di dalam dapur. "Setelah berhasil membawa kabur hasil curiannya pelaku keluar melalui pintu dapur belakang," ujarnya.

Tersangka ini merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Pasirian pada tahun 2014 dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 15 hari di Lapas Lumajang. "Saat ini tersangka sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru